Perbedaan LOCKDOWN, PSBB, dan PPKM, Istilah Yang Kerap Disebutkan di Tengah Pandemi Covid-19
- Kkn65 Uinsa2021
- Aug 19, 2021
- 2 min read
By Mohammad izzul Islam_B91218117

Surabaya – Sejak Covid-19 melanda Indonesia, banyak istilah – istilah yang disampaikan pemerintah, terutama di masa pandemi.
Kini ada lagi istilah PPKM, yang sudah terlaksana sejak tanggan 3 Juli 2021 sampai 16 Agustus 2021 dan katanya kian diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. Sebelum PPKM, pemerintah juga pernah memberlakukan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar. Lantas, apa perbedaan PPKM dan PSBB. Serta perbedaan PPKM dengan Lockdown, berikut pengertian dari istilah-istilah tersebut yang dirangkum dari berbagai sumber.
PPKM adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Pengertiannya, bahwa pembatasan kegiatan masyarakat ini hanya berlaku pada kota dan kabupaten tertentu, bukan keseluruhan provinsi.
Berikut ini poin-poin aturan dari PPKM :
1. WFH 50%
2. Sekolah Daring/Online
3. Sektor Esensial Prokes Ketat
4. Pembatasan Kegiatan Mall – Restoran 21.00
5. Konstruksi Prokes Ketat
6. Tempat Ibadah 50%
7. Kegiatan Sosbud Stop Sementara
8. Kapasitas dan Jam Transportasi Umum Diatur
Berikutnya pengertian dari PSBB adalah pembatasan kegiatan penduduk tertentu dalam suatu wilayah, baik tingkat provinsi, kabupaten, atau kota. Tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, tentang Pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
"Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-I9)," bunyi penjelasan Pasal 1 tersebut dikutip Selasa, (22/6/2021).
Artinya cakupan PSBB lebih besar dari PPKM.
Sementara itu, kebijakan yang diberlakukan dalam pelaksanaan PSBB, di antaranya adalah peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya. Ada juga aturan pembatasan moda transportasi, hingga pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek, pertahanan dan keamanan.
Sementara itu, Lockdown bermakna penguncian suatu wilayah dan mencakup penghentian mobilitas masyarakat. Hal ini diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam undang-undang tersebut mendefinisikan lockdown sebagai karantina wilayah. Karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Selama masa karantina, kebutuhan hidup dasar masyarakat bagi yang terdampak karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Komentar